Layanan Kontraktual


DESKRIPSI LAYANAN | Tujuan dari pengujian parameter Limit emisi arus harmonik (arus input perangkat ≤ 16 A per fase) adalah untuk memastikan limit arus harmonic yang dihasilkan oleh benda uji tidak melebihi batas yang ditetapkan dalam Standar Nasional Indonesia (SNI).…

  • Laboratorium Elektronika dan Instrumentasi 1. Kompatibilitas Elektromagnetik (EMC)
  • Direktorat Pengelolaan Laboratorium, Fasilitas Riset, dan Kawasan Sains dan Teknologi
  • Puspiptek - Serpong
    Gedung 254 lantai 1 Puspiptek Serpong KST BJ Habibie Serpong
  • 08119811567
  • labei@brin.go.id
  • Satuan Layanan: Per sampel
  • Waktu Pengerjaan Layanan: 10 Hari Kerja
  • Kuota Pelayanan Per Hari: 1
  • Kapasitas Layanan: 1 Per sampel
  • Jumlah Minimal Pengajuan: 1
Marketing Office
Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi BRIN
layanan_sains@brin.go.id
Ajukan Layanan
Tujuan dari pengujian parameter Limit emisi arus harmonik (arus input perangkat ≤ 16 A per fase) adalah untuk memastikan limit arus harmonic yang dihasilkan oleh benda uji tidak melebihi batas yang ditetapkan dalam Standar Nasional Indonesia (SNI).
 
Benda Uji             :  Peralatan listrik dan elektronika
Parameter Uji      :  Mengikuti acuan SNI IEC 61000-3-2:2014
Metode Uji          : SNI IEC 61000-3-2:2014
Alat Uji                :  Signal Conditioning Unit , 5kVA AC POWER SOURCE, PC dengan perangkat lunak pengujian Win2100 V4

Peraturan terkait (diantaranya)       :          
  1. Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Persyaratan Teknis Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi Jaringan Internet Protocol,
  2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatikan Nomor 29 /PER/M.KOMINFO/ 09/2008 Tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.
Permohonan layanan agar diawali dengan diskusi terlebih dahulu untuk identifikasi persyaratan pengujian (kaji ulang permintaan) dan penentuan biaya tarif pengujian ke benda uji, permohonan dikirimkan melalui email ke ltmeppo.brin@gmail.com atau HP: 0811 9811 567. Laboratorium dapat menolak permohonan layanan yang tidak diawali dengan diskusi.

Dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana, maka terhitung mulai tanggal 20 Desember sampai dengan 1 Januari setiap tahunnya, untuk sementara kami tidak memberikan layanan. Layanan akan dibuka kembali pada tanggal 2 Januari tahun berikutnya.
 

Syarat Pengajuan:
  • File Data Foto
  • File Dukung Lainnya
Nama Berkas Ukuran Berkas
Berkas SOP Layanan 0.45 MB
Template File Data Foto 0 MB
Template File Dukung Lainnya 0 MB