Layanan Kontraktual
DESKRIPSI LAYANAN | Tujuan dari pengujian parameter Limit emisi arus harmonik (arus input perangkat ≤ 16 A per fase) adalah untuk memastikan limit arus harmonic yang dihasilkan oleh benda uji tidak melebihi batas yang ditetapkan dalam Standar Nasional Indonesia (SNI).…
- Laboratorium Elektronika dan Instrumentasi 1. Kompatibilitas Elektromagnetik (EMC)
- Direktorat Pengelolaan Laboratorium, Fasilitas Riset, dan Kawasan Sains dan Teknologi
- Puspiptek - Serpong
Gedung 254 lantai 1 Puspiptek Serpong KST BJ Habibie Serpong - 08119811567
- labei@brin.go.id
Marketing Office
Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi BRIN
layanan_sains@brin.go.id
Tujuan dari pengujian parameter Limit emisi arus harmonik (arus input perangkat ≤ 16 A per fase) adalah untuk memastikan limit arus harmonic yang dihasilkan oleh benda uji tidak melebihi batas yang ditetapkan dalam Standar Nasional Indonesia (SNI).
Benda Uji : Peralatan listrik dan elektronika
Parameter Uji : Mengikuti acuan SNI IEC 61000-3-2:2014
Metode Uji : SNI IEC 61000-3-2:2014
Alat Uji : Signal Conditioning Unit , 5kVA AC POWER SOURCE, PC dengan perangkat lunak pengujian Win2100 V4
Peraturan terkait (diantaranya) :
Dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana, maka terhitung mulai tanggal 20 Desember sampai dengan 1 Januari setiap tahunnya, untuk sementara kami tidak memberikan layanan. Layanan akan dibuka kembali pada tanggal 2 Januari tahun berikutnya.
Syarat Pengajuan:
Benda Uji : Peralatan listrik dan elektronika
Parameter Uji : Mengikuti acuan SNI IEC 61000-3-2:2014
Metode Uji : SNI IEC 61000-3-2:2014
Alat Uji : Signal Conditioning Unit , 5kVA AC POWER SOURCE, PC dengan perangkat lunak pengujian Win2100 V4
Peraturan terkait (diantaranya) :
- Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Persyaratan Teknis Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi Jaringan Internet Protocol,
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatikan Nomor 29 /PER/M.KOMINFO/ 09/2008 Tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.
Dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana, maka terhitung mulai tanggal 20 Desember sampai dengan 1 Januari setiap tahunnya, untuk sementara kami tidak memberikan layanan. Layanan akan dibuka kembali pada tanggal 2 Januari tahun berikutnya.
Syarat Pengajuan:
- File Data Foto
- File Dukung Lainnya
Nama Berkas | Ukuran Berkas | |
---|---|---|
Berkas SOP Layanan | 0.45 MB | |
Template File Data Foto | 0 MB | |
Template File Dukung Lainnya | 0 MB |